Otomotifnet.com - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tidak melulu meningkatkan disiplin dan kesadaran hukum berlalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ETLE juga berguna dalam upaya menghindari penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan.
Karena itu, pengembangan dan penambahan perangkat ETLE diharapkan mampu membantu tugas kepolisian, seperti mengurai kemacetan dan mendeteksi secara dini atau mengantisipasi kegiatan masyarakat.
"Selain itu, pemanfaatan ETLE juga menunjang tugas kepolisian lintas fungsi, antara lain Reserse dan Intelijen keamanan (Intelkam). Dimana fungsi tersebut berperan dalam bidang operasional," jelas Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan bahwa data yang didapat dari ETLE dapat disinkronkan dengan daftar pencarian orang (DPO) dan daftar pencarian barang (DPB).
"Teknologi ETLE juga dapat digunakan untuk mengungkap tindak kejahatan antara lain, pencurian dan kekerasan (curas), pencurian motor (curanmor), perkelahian antar kelompok remaja dan lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa data dari ETLE juga dapat disinkronkan dengan data surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Hal ini akan membuat pelanggar tercatat perilakunya dalam berkendara.
Sejak ETLE diluncurkan pada 2017 hingga 2022, setidaknya telah terjadi penurunan penindakan pelanggaran sekitar 8,8 persen.
"Pada awal diluncurkan mencapai 21,4 persen turun menjadi 12,6 persen," ucapnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR