Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) cuma 5 tahun dipermasalahkan.
Seorang advokat bernama Arifin Purwanto sampai menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi itu, Polisi kekeuh masa berlaku SIM cuma bisa 5 tahun.
Dalam hal ini Korlantas Polri menolak masa berlaku SIM dibikin seumur hidup.
Karena ada segudang potensi bahaya jika masa berlaku SIM seumur hidup.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan alasan kuatnya.
"Kan sudah ada aturannya, masa berlaku SIM itu 5 tahun, kenapa harus ada tes psikologi? karena jiwa seseorang hari ini sama besok berbeda dari tahun ke tahun," kata Yusri saat, (12/5/23).
"Misal kesehatan mata seseorang hari ini bagus, tahun depan bisa saja (buram) apakah orang tersebut masih bisa bawa kendaraan? Jadi kalau di pikir seumur hidup SIM itu bagaimana jika ada sesuatu di jalan," ungkapnya.
"Mangkanya sudah dibuat aturannya dalam Perpol. Jangan sampai seseorang sudah berumur 100 tahun masih pakai motor," sambungnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR