Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kekeuh Masa Berlaku SIM Cuma 5 Tahun, Nolak Dibikin Seumur Hidup Karena Ini

Irsyaad W - Sabtu, 13 Mei 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM mati.
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi perpanjang SIM mati.

"Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucap Arifin.

"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya, yakni pemohon harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis.

Sesuai UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM.

Untuk mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama saat ujian teori dan praktik.

Apalagi hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah.

Namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut.

Hal ini menurut Arifin, jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selama ini, sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu.

Apalagi pendapat Arifin, dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang LLAJ dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian.

Oleh itu, pengendara yang akan mencari/mendapatkan SIM sering kali tidak lulus.

Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang' tidak dimaknai 'berlaku seumur hidup'.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Diuji, Advokat Ini Berjuang Mati-matian di MK

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223784048/korlantas-polri-tanggapi-isu-advokat-gugat-sim-agar-berlaku-seumur-hidup

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa