Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Perpanjang SIM 2023 Via Online, Dokumen Enggak Boleh Buram

Ferdian - Selasa, 4 April 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi buat SIM online menggunakan layanan aplikasi
Polri.go.id
Ilustrasi buat SIM online menggunakan layanan aplikasi

Otomotifnet.com - Biar enggak bingung, begini cara perpanjang SIM via online.

Berkas-berkas syarat perpanjangan SIM bisa dikirim lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui App Store maupun Play Store.

Aplikasi ini dirilis oleh Korlantas Polri supaya masyarakat mendapat kemudahan ketika melakukan pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Lalu berkas apa saja yang harus dilengkapi saat mengajukan perpanjangan SIM?

Dengan menggunakan Digital Korlantas Polri, masyarakat tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan ke rumah setelah melakukan pembayaran yang telah tervalidasi.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, syarat berkas perpanjangan SIM telah tercantum di laman Digital Korlantas Polri.

Berkas, cara unduh, cara pengajuan, termasuk cara bayar, dan biaya perpanjangan SIM masih berlaku untuk tahun 2023.

"Masih berlaku semua," kata Iptu Dimas (3/4/2023).

Pemohon yang berencana mengajukan perpanjangan SIM wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa