Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KOMENTAR

Polisi Pelototi Helm Pemotor, Tanpa Logo Tiga Huruf Siap Dihukumi Denda Tilang
Helm pemotor tanpa memiliki logo tiga huruf SNI dipastikan kena tilang Polisi dengan hukuman denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
Kembali ke artikel...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa