Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Pelototi Helm Pemotor, Tanpa Logo Tiga Huruf Siap Dihukumi Denda Tilang

Irsyaad W - Kamis, 25 Mei 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi razia Polisi
IG/@tmcpoldametro
Ilustrasi razia Polisi

Otomotifnet.com - Tilang manual berlaku di kabupaten pemilik bendungan terbesar di Indonesia.

Salah satu pelanggaran yang dipelototin Polisi yakni soal helm yang dipakai pemotor.

Pakai helm tanpa logo tiga huruf alias Standar Nasional Indonesia (SNI) bakal dipalak denda tilang.

Sebab penggunaan helm berlogo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet
Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul

Lalu logo SNI yang terpasang juga mesti asli, karena bisa dibedakan berdasarkan posisinya.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa