Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Helm di Jalan, Tanpa Logo Ini Masuk Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Ilustrasi. Posisi logo SNI di helm berada di samping kiri atau belakang
Kompas.com
Ilustrasi. Posisi logo SNI di helm berada di samping kiri atau belakang

Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 juga merazia pengendara motor.

Salah satunya mengenai helm yang dikenakan.

Helm tanpa logo Standar Nasional Indonesia (SNI) bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu.

Aturannya tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto denda juga sudah dijelaskan dalam pasal 108 UULAJ.

"Pengendara atau penumpang yang menggunakan motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional," ucap Gede Oka, (4/10/22).

"Bila tidak memakai (helm SNI) dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000," jelasnya.

Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet
Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul

Sementara terkait dengan konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa