Otomotifnet.com - Penyalahgunaan jalan atau alih fungsi oleh pengendara motor sering dijumpai.
Trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki masih juga digunakan oleh pengendara motor.
Hal ini tidak diperbolehkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 45.
Walaupun adanya aturan tersebut, tetapi pemotor masih tetep ngeyel.
Terus bagaimana cara menghalau pemotor agar motor tidak bisa melewati trotoar?
(BACA JUGA : Enggak Dijual, Yamaha 'Xsys' Ini Cuma Mau Ditukar Sama Versys)
Ternyata polisi mempunyai cara unik untuk menghalau para pemotor yang masih ngeyel melewati trotoar yakni dengan memasang rantai di trotoar.
Cara ini dilakukan polisi di trotoar menuju Stasiun Pasar Minggu, Jakarta.
Kanit Lantas Polisi Sektor Pasar Minggu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ib.Putra mengungkapkan bahwa setiap pagi banyak pengendara motor yang melintas di trotoar menuju Stasiun Pasar Minggu.
"Tiap pagi mereka naik trotoar mengganggu lalu lalang pejalan kaki. Kita buat rantai ini untuk menghalau mereka enggak bisa menggunakan jalur ini," tukasnya, Selasa (13/2/2018).
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR