Otomotifnet.com- Hari ini peraturan pembatasan kendaraan dengan nomor polisi ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek sudah diberlakukan.
Lokasi pemberlakuannya terletak di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur mulai pukul 06:00-09:00 WIB, (12/3/2018).
Dengan demikian, kendaraan yang memiliki pelat nomor polisi genap boleh melintas di setiap tanggal genap.
Artinya kendaraan dengan nomor polisi genap boleh masuk ke ruas tol Jakarta-Cikampek melalui gerbang tol Bekasi Barat dan Timur.
(BACA JUGA: Kocak, Udah Ngebut Sampe Nunduk-Nunduk, Masih Kalah Cepet Sama Bebek Angkat Roda Depan)
Sedangkan, kendaraan dengan nomor polisi ganjil beralih ke transportasi umum atau lewat rute alternatif lain.
Kegiatan pemberlakuan pembatasan kendaraan ini langsung dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa, meninjau dari gerbang tol Bekasi Barat 1.
"Sekarang kami semua berada dititik gate pintu masuk dan pintu keluar Bekasi Barat 1," kata Irjen Royke Lumowa di Bekasi Barat, Senin (12/3/2018).
Menurut Irjen Royke Lumowa, penerapan ganjil-genap adalah bagian dari pada 3 paket kebijakan pemerintah untuk mengurangi kemacetan tol Jakarta-Cikampek khususnya paling padat adalah Bekasi Barat.
(BACA JUGA: Bau Apek Deh, Suzuki Ertiga Terjun Bebas ke Sungai, Kerendem Semaleman Pagi Baru Diangkat)
"Saat ini sudah diberlakukan implementasi paket kebijakan pemerintah yang mana salah satunya adalah pembatasan kendaraan pribadi melalui mekanisme ganjil genap kemudian ada pembatasan angkutan barang di golongan 4,3,5.".
"Kami mengarahkan kalau ada yang masih telanjur masuk atau lupa, kami berikan kesempatan untuk memutarbalik kendaraannya," ucap Irjen Royke Lumowa.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR