Otomotifnet.com- Artis kondang asal ibu kota, Syahrini, sedang menjadi sorotan usai mengunggah foto di Instagramnya berupa pose di jalan tol Surabaya.
Foto Syahrini itu diambil sekitar pukul 15:00 WIB setelah masuk tol Bandara Juanda di KM 8,700 atau 500 meter setelah pintu masuk tol.
Menanggapi hal itu, bikin pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara.
(BACA JUGA: Hobi Memang Kejam, Honda Astrea Grand 1991 Laku Rp 80 Juta, Pelat Putih, Bodi Muluss)
"Memang dia tidak ada niat untuk pamer, dia hanya sedang foto saat lagi sepi," kata Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, (10/3/2016).
Menurut penuturan Hotman Paris dalam UU Jalan No. 38 tahun 2004 mengatakan barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya lalu lintas bisa dipidana 3 bulan penjara.
"Berarti harus ada unsur mengakibatkan. Akibatnya harus ada baru itu memenuhi syarat melanggar hukum."
"Contoh barang siapa membunuh, kalau belum ada yang terbunuh berarti bukan pembunuhan," kata Hotman Paris.
(BACA JUGA: Ini Sih Honda PCX 'PSM Makassar Edition', Lihat Aja Liverynya)
Namun Hotman Paris mengungkapkan atas kejadian itu Syahrini merasa akan berniat segera meminta maaf.
"Karena waktu itu kan jalan masih sepi dia foto karena posisi fotonya bagus, jadi tidak terganggu apapun karena jalannya kosong."
"Jadi unsur terganggunya jalan enggak terpenuhi, namun demikian dia memaklumi dia akan tetap minta maaf," pungkas Hotman Paris Hutape.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR