Otomotifnet.com - AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri memahami kekhawatiran perusahaan pembiayaan, ketika banyak debiturnya yang menunggak angsuran bahkan alami kredit macet.
Namun, dia belum bisa memastikan adanya sejumlah aksi 'mata elang' alias debt collector atau orang yang diberi kuasa lembaga pembiayaan untuk mengambil atau menyita kendaraan kreditur.
Tak jarang aksi 'mata elang' jarang berujung perampasan bahkan aksi kekerasan terhadap nasabah.
(BACA JUGA: Pahit, Pengendara Ojek Uber Buka Permainan Biaya Saat Ingin Beralih Ke Ojek Online Lain)
Lantas apakah boleh secara hukum saat motor diambil mendadak oleh mata elang untuk melaporkan ke Polisi?
"Ya sah-sah saja boleh melapor, karena kenapa hal tersebut kembali lagi menjadi kewajiban dan hak masyarakat," ujar AKBP Aldo Siahaan di Jakarta, Senin (2/4/2018).
"Kalau sampai 'mata elang' itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan. Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan."
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kami belum tahu itu mata elang atau bukan."
"Enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujar AKBP Aldo Siahaan.
Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR