Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memang sedang giat melakukan penderekan bagi mobil yang parkir sembarangan.
Seperti juga kejadian yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet dan anggota DRPD DKI, Fajar Sidik beberapa waktu lalu.
Dua orang yang mobilnya diderek tersebut tidak terima mobilnya dibawa paksa oleh Dishub dan mengaku tidak ada kesalahan.
(BACA JUGA: Terkuak, Suzuki New Ertiga Udah Jalan-Jalan Pakai Pelat Putih, Gambar Kabin Ikut Tersebar)
Lalu bagaimana dengan kasus Ratna Sarumpaet, di mana pada jalan tersebut tidak terdapat marka dilarang stop maupun parkir?
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak angkat bicara.
"Kalau di bahu jalan dan di atas trotoar dilarang parkir, kalaupun tanpa ada rambu larangan. Yang boleh parkir itu bila ada rambu petunjuk parkir (P biru)," kata Harlem kepada di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Harlem mengaku, peraturan tersebut sudah tertuang sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 43 ayat 3, dan perda 5 tahun 2014 tentang transportasi pasal 38 ayat 1 dan 2.
Banyak orang yang menganggap, apabila bahu jalan tidak dipasang rambu dilarang parkir, maka mereka diperkenankan untuk memarkir kendaraannya.
(BACA JUGA: Tangki BBM Berbahan Plastik Atau Berbahan Besi? Sama-sama Ada Plus dan Minusnya)
Padahal menurut Harlem Simanjutak, maknanya tidak seperti itu.
Dia pun menanggapi soal video aktivis Ratna Sarumpaet yang memarahi petugas Dishub lantaran mobilnya di derek viral beberapa waktu lalu.
"Peraturan tersebut sudah jelas," pungkasnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR