Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Nggak Dilarang Kok Gaul Di Tangerang Selatan, Yang Dilarang Parkir Sembarangan

Joni Lono Mulia - Rabu, 4 Oktober 2017 | 15:45 WIB
Gembok untuk mobil yang parkir sembarangan di Kota Tangerang Selatan
Warta Kota
Gembok untuk mobil yang parkir sembarangan di Kota Tangerang Selatan

Otomotifnet.com - Perhatian buat yang suka gaul di Tangerang Selatan untuk tidak parkir sembarangan.

Parkir sembarangan akan ditindak serius oleh pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menggembok mobil yang terparkir di bahu Jalan Malibu, tepatnya di belakang ITC BSD, Serpong seperti diberitakan Warta Kota.

Memang pihak Dishub tidak langsung tedeng aling menggembok mobil yang parkir di sembarang tempat.

Ada tahap-tahapnya, pertama-tama Dishub Tangsel menegur lebih dahulu pemilik, agar mobil dipindahkan.

Sedangkan mobil yang tidak ada pemiliknya langsung digembok.

Terdapat dua mobil yang digembok anggota Dishub Tangsel di Jl. Malibu itu.

Gembok berwarna merah kuning berbahan baja, dipasang di salah satu ban bagian depan mobil.

"Sudah kami sterilkan, tiga hari ini saya mobile terus di Malibu."

"Kok bandel banget, sudah disediakan tempat parkir tapi parkir di pinggir jalan terus," kata Mohamad Saptaji selaku Kepala Seksi Tata Teknis Parkir dan Terminal Dishub Tangsel (04/10/2017).

Mohamad Saptaji melanjutkan, saat ini peringatan bagi pengendara yang masih membandel hanya berupa penggembokan ban kendaraan.

"Untuk sementara digembok, supaya mereka jera terlebih dahulu, kalau mau ambil ke Dishub," jelasnya.

Perihal persyaratan dan denda bagi pelanggar, Mohamad Saptaji hanya menyampaikan bawa saja STNK kendaraan dan datang ke Kantor Dishub.

"Saat ini belum ada (denda berupa uang), dia (pemilik kendaraan) ke kantor, nanti ada anggota yang akan membukakan," papar Mohamad Saptaji.

Kendaraan yang sudah digembok kemudian diberikan surat peringatan yang isinya imbauan untuk mengambil di Dishub dan pasal-pasal pelanggaran yang dikenakan karena melakukan parkir sembarangan. (Otomotifnet.com)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa