Otomotifnet.com - Biarpun sudah berkali-kali menggelar razia di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan, tetap saja pengendara motor nekat melanggarnya.
Polisi sampai kewalahan menilang karena jumlah pemotor yang banyak.
Akan tetapi, ada kejadian heboh saat polisi mundur dan enggak berani menilang pengendara Ninja 250.
(BACA JUGA: Dulu Sopir Taksi, Sekarang Pose Bareng Mercy, Pria Tampan Ini Mengaku Terzalimi)
Sekitar 4 hari lalu, viral video Polisi yang sedang razia, malah membiarkan pengendara Kawasaki Ninja 250 Fi melewati Jalan Layang Non Tol Kasablanka-Kampung Melayu.
Setelah ramai di sosial media, pihak Kepolisian lewat akun resmi Instagram, @Polantasindonesia, menjawab alasan kenapa Polisi tidak bisa menilang pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi itu.
Dipastikan pengendara Kawasaki Ninja 250 Fi berprofesi TNI AD.
Berikut penjelasan Kepolisian lewat akun @Polantasindonesia di Instagram.
Banyak message yang masuk, dimintai pendapatnya tentang video ini, baiklah akan kami coba jawab berdasarkan pengalaman kami dilapangan....
(BACA JUGA: Lagi! Kayak Mau Perang, Pemotor Berhenti Rapi di Jalan Layang, Ramai-Ramai Takut Ditilang)
Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur POLISI MILITER (PM) maupun PROVOST POLRI.
Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti di video ini....
Analoginya seperti ini, misal nih, misal ya, ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI yang lakukan pelanggaran, kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi kalau misal seperti di atas, kami yang di lapangan dilema juga, disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer, di sisi lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin, jika ditindak jelas bukan ranah kami, dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak berani, dll.
Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi tidak kondusif.
(BACA JUGA: Siapa Bisa Nolak? Ayana Selebgram Cantik Asal Korea Jadi Driver Ojek Online, Gayanya Bikin Gemes)
Nah kalau misal POLISI yang ngelanggar gimana? Ya penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya, hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota POLISI adalah dari P3D/PROPAM/PROVOST POLRI
Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak adil, pilih-pilih, dsb. dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali penjelasan diatas, agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin.
Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | YouTube,Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR