Otomotifnet.com - Jajaran Satlantaswil Jakarta Utara, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, serta sejumlah instansi lainnya, melakukan razia kendaraan bermotor 'Door to Door'.
Razia dilakukan di daerah elit persisnya sekitar Bundaran Budha Tzuchi, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (21/4/2018).
Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 09.00-11.00 WIB ini, kendaraan yang ditilang sebanyak 125 mobil.
"Untuk kegiatan ini rutin dilakukan, dan saat ini total penindakan atau tilang ada sebanyak 125 kendaraan roda empat," tutur Wakil Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Eko Setio Budi Wahono.
"Bagi mereka ditilang di lokasi pun langsung membayar dendanya saat itu juga ke Bank Rakyat Indonesia (BRI)."
"Selain itu, terdapat 16 kendaraan roda empat, di mana pajak kendaraannya sudah mati. Hal ini segera ditindaklanjuti oleh pihak perpajakan," ujarnya.
(BACA JUGA: Duh, Efek Kecelakaan, Kaki Depan XMAX 250 Keseleo Parah)
Dikatakan Eko, para pelanggar dapat langsung membayar denda tilang atau membayar pajak kendaraan di lokasi, lantaran tersedia Samsat Keliling Mobile.
Menurut Eko, para pengendara koorperatif serta memahami adanya peraturan yang berlaku, saat terjaring razia.
"Mobil dari mobil kelas mewah, sport, minibus biasa juga kami jaring. Banyak dari mereka itu lupa mengurus pajak kendaraan lantaran sibuk kerja, dan ada juga yang surat-surat kendaraan tidak lengkap. Tindakan tilang kami lakukan di lokasi," ujar Eko.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR