Otomotifnet.com - Mengukir ban bekas biasanya dilakukan oleh tukang ban konvensional di pinggir jalan.
Tapi sebenarnya untuk kendaraan komersial seperti truk dan bus ini sudah biasa.
Lantas, bolehkah ban yang sudah botak diukir?
(BACA JUGA: Pakai Bom Mobil, Avanza Putih Diledakkan Pelaku Teror Di Gereja Pantekosta Surabaya)
"Kalau diukir itu regrooving namanya, itu kalau misalkan di bannya ada tulisan regrooving itu baru boleh diukir," ujar Deni Arief Pribadi, Department Manager Training and Product Evaluation PT Bridgestone Tire Indonesia.
"Tetapi kalau tidak ada, ya tidak boleh," lanjutnya saat berada di Karawang, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Deni megatakan bahwa yang memiliki tulisan regrooving biasanya masih menyisakan sisa karet yang lebih tebal dibanding ban biasa.
Bridgestone juga memproduksi ban regrooving, tapi hanya untuk truk besar dengan konstruksi radial.
(BACA JUGA: Bikin Meleleh....Sudah 27 Tahun, Honda Accord Maestro 1991 Cuma Jalan 14 Kilometer)
"Sehingga pada saat dia di-regrooving masih ada sisa karet yang bisa dimanfaatkan untuk mencover casing di dalamnya," ucap Deni lagi.
"Tapi kalau yang normal di-regrooving itu langsung ketemu benangnya, jadi enggak safety," tutupnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR