Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Parkir Motor Di Daerah Ini Kena Denda Rp 500 Ribu

Joni Lono Mulia - Jumat, 22 Juni 2018 | 14:45 WIB
Sejumlah sepeda motor yang parkir di trotoar DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, diangkut Dishub DKI, (22/6/2018).
Kompas.com/Nibras Nada Nailufar
Sejumlah sepeda motor yang parkir di trotoar DPRD DKI di Jalan Kebun Sirih, Jakarta Pusat, diangkut Dishub DKI, (22/6/2018).

Otomotifnet.com - Pengendara motor jangan suka parkir sembarangan, apalagi di trotoar DPRD DKI.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.

Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.

(BACA JUGA: Bikin Kagum, Aksi Keren Marquez Nggak Sampai Jatuh Dari Motornya, Dari Tahun Ke Tahun)

"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).

Ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI.

Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.

(BACA JUGA: Bikin SIM Pakai Ujian Psikotes, Pemohon Mesti Paham, Tengok 4 Hal Wajib Ini)

Editor : Joni Lono Mulia

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa