Otomotifnet.com - Salah gunakan jabatan di PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang, karyawati ini divonis pengadilan bersalah.
Adalah Irma Ochtavia Pratiwi atau yang biasa disapa Vivi terancam mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun.
Vivi yang baru saja melahirkan itu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, akibat perkara dugaan penggelapan mobil dan uang perusahaan PT Hyundai Mobil Indonesia Cabang Semarang.
(BACA JUGA: Kayak Sirkuit MotoGP, Pagar Di Pinggir Jalan Ini Dikasih Bantal)
Perkara akhirnya diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
Hal itu diketahui dari kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, ke PT Jateng melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Kami rasa putusan majelis hakim sudah tepat, hanya saja karena terdakwa ajukan banding, kami ajukan kontra memori banding," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Suratno, Jumat (22/6/2018).
(BACA JUGA: Viral, Karcis Parkir Hilang Kena Denda Rp 200 Ribu, Ini Faktanya)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR