Otomotifnet.com – Sejauh ini, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol.
Namun ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini.
(BACA JUGA: Kalau Diantara Mobil Ini Melanggar Kawasan Ganjil-Genap, Dijamin Enggak Bakal Disemprit Polisi)
Di Indonesia memang jalan tol yang mengakomodir sepeda motor, contohnya seperti di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara.
Di kedua jalan tol tersebut dilengkapi lajur khusus untuk sepeda motor.
Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Dalam Pasal ayat 1, disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | wartakotalive.com |
KOMENTAR