Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Iri Liat Motor Polisi Di Jalan Tol, Sudah Sesuai Dengan Peraturan

Indra Aditya - Rabu, 4 Juli 2018 | 14:35 WIB
Patwal
Otomotifnet.com
Patwal

Otomotifnet.com – Sejauh ini, peraturan di Indonesia melarang sepeda motor melintas di jalan tol.

Namun ada pengecualian untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.

Larangan motor melintas di jalan tol mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Sepanjang tidak ada lajur khusus, motor tidak diperkenankan masuk ke jalan bebas hambatan ini.

(BACA JUGA: Kalau Diantara Mobil Ini Melanggar Kawasan Ganjil-Genap, Dijamin Enggak Bakal Disemprit Polisi)

Di Indonesia memang jalan tol yang mengakomodir sepeda motor, contohnya seperti di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara.

Di kedua jalan tol tersebut dilengkapi lajur khusus untuk sepeda motor.  

Sementara mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Dalam Pasal ayat 1, disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Editor : Indra Aditya
Sumber : wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa