Otomotifnet.com - Bagi driver tranportasi online yang mangkal depan mal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak segan memberi sanksi tilang.
Itu dilakukan karena transportasi online tidak menaati rambu yang sudah dipasang.
Sehingga aksi tersebut tidak jarang membuat kemacetan di sekitarnya.
"Kita melakukan penilangan di depan mal, jika memang mengganggu. Penilangan karena melanggar rambu. Mereka parkir cenderung parkir sembarangan karena tidak punya garasi dan tidak parkir di tempatnya," tegas Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishun Kota Surabaya, Selasa (3/7).
Seperti yang diketahui, sejumlah transportasi online baik sepeda motor maupun mobil kerap menunggu order di depan mal-mal.
(BACA JUGA: Mau Diperiksa Masuk Mapolda DIY, Seorang Perempuan Malah Nekat Kabur, Sampai Harus Ditembak )
Misalnya Royal Plaza dan Transmart Surabaya. Ini membuat arus lalu lintas di sekitar menjadi terganggu.
Tindakan tegas Dishub Surabaya ini terkait peraturan perparkiran baru yaitu Perda nomor 3 tahun 2018.
Denda tilang yang diberikan dalam Perda baru ini juga lebih mahal untuk Roda empat, yakni Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu untuk sepeda motor.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dishub Kota Surabaya Akan Tilang Ojek Online yang Mangkal di Depan Mal,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR