Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Macet...Ojek Online Mangkal Depan Mal, Dishub Kota Surabaya Tidak Segan Beri Sanksi Tilang

Parwata - Rabu, 4 Juli 2018 | 16:04 WIB
Ilustrasi
surabaya.tribunnews.com/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi

Otomotifnet.com - Bagi driver tranportasi online yang mangkal depan mal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak segan memberi sanksi tilang.

Itu dilakukan karena transportasi online tidak menaati rambu yang sudah dipasang.

Sehingga aksi tersebut tidak jarang membuat kemacetan di sekitarnya.

"Kita melakukan penilangan di depan mal, jika memang mengganggu. Penilangan karena melanggar rambu. Mereka parkir cenderung parkir sembarangan karena tidak punya garasi dan tidak parkir di tempatnya," tegas Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishun Kota Surabaya, Selasa (3/7).

Seperti yang diketahui, sejumlah transportasi online baik sepeda motor maupun mobil kerap menunggu order di depan mal-mal.

(BACA JUGA: Mau Diperiksa Masuk Mapolda DIY, Seorang Perempuan Malah Nekat Kabur, Sampai Harus Ditembak )

Misalnya Royal Plaza dan Transmart Surabaya. Ini membuat arus lalu lintas di sekitar menjadi terganggu.

Tindakan tegas Dishub Surabaya ini terkait peraturan perparkiran baru yaitu Perda nomor 3 tahun 2018.

Denda tilang yang diberikan dalam Perda baru ini juga lebih mahal untuk Roda empat, yakni Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu untuk sepeda motor.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dishub Kota Surabaya Akan Tilang Ojek Online yang Mangkal di Depan Mal,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa