Otomotifnet. com - Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan menggunakan atau mau menggunakan pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan dikenakan tarif khusus.
Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017. PP tersebut yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010.
Sehingga, kendaraan dengan nomor pilihan diwajibkan membayar sesuai dengan ketentuan.
“Itu berlaku sejak PP itu diterbitkan, pelat nomor pilihan yang sejak dulu atau baru tetap bayar sesuai dengan ketentuan setiap lima tahun sekali."
"Kalau tidak mau pakai lagi bisa dinonaktifkan,” ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji saat dihubungi, Kamis (9/8/2018).
AKBP Sumardji menjelaskan, pelat nomor pilihan tersebut hanya berlaku selama lima tahun.
Apabila ingin diperpanjang penggunaan pelat nomor pilihan atau nomor cantik itu, maka harus membayar sesuai aturan.
“Jadi memang mesti bayar lagi tiap lima tahun sekali. Secara aturan sudah jelas tertera, mau mobil baru atau lama, selama pakai pelat nomor pilihan harus tetap bayar lagi,” kata Sumiadji.
Sebagai informasi yang dilansir di media sosial, pemilik akun Instagram @aria_aradhea menceritakan ketika mau bayar pajak lima tahunan, dikenakan biaya tambahan karena mobil yang dia beli 20 tahun lalu ternyata terdaftar sebagai pelat nomor pilihan.
“Jadi ada biaya tambahan Rp 7,5 juta lagi. Sebelumnya kalau bayar pajak lima tahunan tidak ada, makanya saya heran kenapa harus bayar sekarang,” kata Aria.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Polisi Soal Tarif Pelat Nomor Pilihan"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR