Otomotifnet.com - Marak soal bisnis pelat nomor polisi oleh diler mobil untuk akali aturan ganjil-genap dan ternyata menurut polisi melanggar aturan.
Pihak kepolisian tidak melarang bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan nomor cantik atau pilihan sesuai keinginan pemilik kendaraan.
Tidak harus orang penting atau punya pengaruh yang bisa pakai pelat nomor polisi (nopol) cantik.
Siapa saja bisa memakain nomor pilihan seperti keinginan atau nomor cantik.
Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan.
Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih dalam karena tarifnya beda dengan nopol biasa.
(BACA JUGA: Penasaran Dengan Harga Suzuki All New Jimny, Segini Prakiraan Kalkulasinya)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR