Otomotifnet.com - Plat nomor cantik memang masih menjadi pilihan bagi beberapa pemilik kendaraan yang ingin tampil beda.
Karena dengan plat nomor cantik, identitas kendaraan lebih mudah dikenali dan terlihat lebih eksklusif.
Tapi bagaimana dengan legalitas plat nomor cantik?
Ternyata hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Jadi tenang saja sob, kamu bisa memesan plat nomor sesuai dengan selera.
(BACA JUGA : Vespa 2-Tak Masih Mesin Ori, Tapi Suara Dan Larinya Kayak Ninja 150!)
Tetapi sebelum itu, kamu harus tahu berapa tarif membuat plat nomor cantik.
Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.
1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Kaget lihat harganya sob? Masih tertarik membuat plat nomor cantik? hehehe...
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR