Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gak Mesti Orang Penting, Semua Bisa Kok Pakai Pelat Nomor Cantik, Nih Dia Syaratnya

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 18:20 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor polisi mobil
Tribun Jabar
Ilustrasi. Pelat nomor polisi mobil

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Simak baik-baik ketentuannya berikut ini:

- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraa Bermotor) pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB (Nomor Tanda Kendraan Bermotor) pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

(BACA JUGA: Keren, Viar Punya Skuter Listrik Yang Lain, Namanya Pulse Yang Bisa Diajak Ngebut)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa