Otomotifnet.com - Marak soal bisnis pelat nomor polisi oleh diler mobil untuk akali aturan ganjil-genap dan ternyata menurut polisi melanggar aturan.
Pihak kepolisian tidak melarang bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan nomor cantik atau pilihan sesuai keinginan pemilik kendaraan.
Tidak harus orang penting atau punya pengaruh yang bisa pakai pelat nomor polisi (nopol) cantik.
Siapa saja bisa memakain nomor pilihan seperti keinginan atau nomor cantik.
Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB) pilihan, bisa dipesan sesuai dengan keinginan.
Akan tetapi, harus merogoh kocek lebih dalam karena tarifnya beda dengan nopol biasa.
(BACA JUGA: Penasaran Dengan Harga Suzuki All New Jimny, Segini Prakiraan Kalkulasinya)
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Simak baik-baik ketentuannya berikut ini:
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraa Bermotor) pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB (Nomor Tanda Kendraan Bermotor) pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
(BACA JUGA: Keren, Viar Punya Skuter Listrik Yang Lain, Namanya Pulse Yang Bisa Diajak Ngebut)
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Syarat Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Cantik"
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR