Otomotifnet.com - Syarat wajib dimiliki bagi pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan untuk mendapatkannya harus memenuhi persyaratan.
Pengendara yang sudah cukup wajib melalui serangkaian tahapan tes untuk mendapatkan SIM.
Demi memperketat pembuatan SIM, muncul wacana apabila ingin mendapatkan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi.
(BACA JUGA: Kompak, Dua Pembalap Repsol Honda 2019 Kasih Fernando Alonso Salam Perpisahan)
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, mengatakan diusulkan syarat boleh membuat SIM ada surat sertifikat.
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Kombes Pol Bambang Sentot Widodo dikutip dari Kompas.com.
Usul sertifikat itu, menurut Kombes Pol Bambang Sentot Widodo akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
(BACA JUGA: Sudah Nungging Malah Dibikin Datar, Benelli BN600 Sangar Jadi Japstyle 4 Silinder)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR