Otomotifnet.com - Pihak Polda Metro Jaya akan menerapkan tes psikologi atau ujian psikotes bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru maupun yang melakukan perpanjangan.
Tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisasi risiko berkendara.
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.
Tak lama lagi, syarat bagi pemohon SIM ini akan diberlakukan.
(BACA JUGA: Beda Banget, Ada Cover Spion Krom Buat All New Rush, Sisihkan Dana Rp 300 Ribuan )
Simak baik-baik nih, hal yang perlu diketahui pemohon SIM terkait tes psikologi ini.
1. Diterapkan 25 Juni
Tes Psikologi atau ujian psikotes untuk pemohon baru dan perpanjang SIM, dimulai pada 25 Juni 2018.
Sementara Polda Metro Jaya melalui sejumlah Satpas yang tersebar di Jadetabek sedang melakukan simulasi tes tersebut pada 21 Juni-23 Juni 2018.
"Kami melihat sistemnya, bisa kah berjalan dengan baik atau tidak. Kami juga melihat kondisi perangkatannya dan SDM baik psikologi dan asesor," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, (21/6/2018).
Tidak hanya di Satpas SIM, rencananya pos ujian psikotes untuk pemohon SIM itu juga akan diterapkan dalam layanan SIM keliling dan sejumlah gerai SIM.
(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR