Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Buruan, 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis

Indra Aditya - Kamis, 27 September 2018 | 16:10 WIB
Ilustrasi gerai Samsat
Twitter @tmcpoldametro
Ilustrasi gerai Samsat

Otomotifnet.com – Ada info menarik buat para pemilik kendaraan baik motor atau mobil.

Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.

Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

(BACA JUGA: Puluhan Mobil Mewah Di Jakarta Tunggak Pajak Kendaraan, Samsat Siap Gedor Pintu)

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

(BACA JUGA: Ketahuan Via Samsat Online, Motor Untuk Bom Mapolrestabes Surabaya, Belum Bayar Pajak)

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa