Otomotifnet.com - Kepolisian membidik 1,3 juta kendaraan untuk dihapus kepemilikannya.
Penghapusan ini akan dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, kendaraan tersebut diketahui belum membayar pajak hingga waktu yang ditentukan.
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, S.H., S.I.K., mengatakan sebanyak 9 juta kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
(BACA JUGA : Bikin Shock, Ganasnya Petir Menyambar Saat Mobil-Mobil Melintas)
Dari sejumlah itu, hanya 4,5 juta kendaraan yang membayar pajak atau baru 50 persen.
Kompol Bayu mengatakan dari sejumlah itu, 1,3 juta kendaraan di DKI Jakarta belum membayarkan pajaknya hingga mencapai waktu 10 tahun.
Ia menyebutkan nantinya pihak kepolisian tidak akan ujug-ujug menghapus kepemilikan.
"Setidaknya tiga kali pemberitahuan akan disampaikan kepada pemilik yang belum memperpanjang atau registrasi ulang STNK kendaraan. Pemberitahuan akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR