Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK dan BPKB Sia-sia, Biro Jasa Bodong Tipu 30 Orang

Parwata - Sabtu, 10 November 2018 | 15:45 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan
whishiena daily
Ilustrasi pelat nomor kendaraan

Otomotifnet.com - Pelaku penipuan KI (53), berhasil mengumpulkan Rp 70 juta dengan membuka biro bodong.

Untung sebesar itu ternyata didapatnya dari hasil menipu lebih dari 30 korban pengurusan pajak dan surat kendaraan.

Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan hasil keuntungan kejahatan tersangka yang sudah habis digunakan itu berasal dari aksinya di Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku menipu di wilayah hukum Depok, Bogor, dan Jakarta Timur. Uang hasil kejahatan yang sudah digunakan pelaku Rp 70 juta. Jadi pelaku ini memang sudah sering menipu," kata Deddy saat dikonfirmasi wartawan, di Pancoran Mas, Depok, (9/11/2018).

(BACA JUGA: Punya Kelir Spesial, Yamaha Byson Bikin Pangling Dandan Brat Cafe)

KI berhasil diringkus Unit Resmob Satreskrim Polresta Depok di Giant Jl Raya Bogor, Cimanggis, Depok, (8/11/2018) .

Penangkapannya berawal saat satu korban yang sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 2,1 juta untuk biaya mutasi mobil dari Depok ke Solo melapor ke Satreskrim Polresta Depok.

Korban melapor karena KI berjanji pengurusan mutasi rampung pada bulan November setelah menyerahkan uang muka pada bulan Agustus di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Satu korbannya melapor, laporan tersebut ditindaklanjuti anggota. Korbannya mau mutasi mobil dari Depok ke Solo. Pelaku minta uang Rp 3.6 juta, dan untuk uang muka Rp 2.1 juta. Dikasih korban bulan Agustus, tapi karena sampai November enggak jadi dia melapor," ujarnya.

(BACA JUGA: Modal Rp 40 Jutaan, Kawasaki KLX 250 Menggoda Diajak Blusukan)

Dari tersangka, Polisi mengamankan 30 BPKB, 15 STNK, dan tiga lembar tanda terima uang kepengurusan STNK mobil milik korbannya.

Deddy menuturkan Kiki yang kini masih diperiksa penyidik dijerat pasal 378 juncto 382 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dijerat pasal 378 jo 382 tentang Penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Sekarang masih diperiksa apa penyidik untuk mencari tahu apa pelaku beraksi sendiri atau ada rekanan," tuturnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa