Otomotifnet.com - Program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini bakal berlangsung selama 1 bulan, mulai 15 November hingga 15 Desember 2018.
Salah satu tujuannya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah.
Seperti diketahui lebih dari 4 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak.
(BACA JUGA: Ingin Punya Moge Ducati? Lihat Dulu Deh Pajaknya)
Itu sebabnya Pemprove DKI Jakarta menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya menggelar razia penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Razia memburu orang-orang yang menunggak pajak.
Dilakukan di berbagai lokasi terpisah di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan hingga Desember mendatang.
Di Jakarta Timur, petugas gabungan menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Jalan Raya Buperta Cibubur.
(BACA JUGA: Aneh, Ditilang Saat Razia Malah Pada Senang)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR