Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngotot Jual Motor CBU, Pabrikan Harus Rakit di Indonesia

Dimas Pradopo - Kamis, 5 April 2012 | 17:08 WIB
No caption
No credit
No caption


Kebijakan pemerintah yang akan melakukan pelarangan penjualan sepeda motor dalam bentuk Completely Build Up (CBU) atau impor secara utuh oleh Agen Pemegang Merek (APM) sebenarnya tidak serta merta menutup pintu penjualan motor-motor CBU di Indonesia.

Motor-motor CBU masih tetap bisa dijual di tanah air lewat importir umum (IU) yang memiliki Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) bukan sebagai produsen. Atau bisa tetap lewat APM atau produsen dengan syarat motor-motor CBU tadi dirakit di Indonesia.

Misalnya PT Astra Honda Motor (AHM) bisa tetap menjual Honda CBR 250R dengan syarat model tersebut diproduksi di Indonesia. Begitu juga dengan Kawasaki Ninja 250R, tetap bisa dipasarkan lewat PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) asal dirakit di tanah air.

Dari peraturan ini sebenarnya bisa dilihat bahwa pemerintah ingin mendorong investasi di Indonesia makin banyak besar. Bila pabrikan membangun fasilitas produksi dan perakitan, harapannya bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. Dan bukan tidak mungkin dengan dirakit di dalam negeri harganya bisa lebih murah.

Namun sayangnya, untuk membangun fasilitas perakitan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. "Harus investasi dan jumlahnya tidak kecil," buka Reiner Sitorus, Sales Promotion KKD Departmen Head PT KMI.

"Kita bisa saja memproduksi di Indonesia, tapi harus dilihat volume-nya. Kalau cuma 2.000 unit perbulan rasanya berat," aku Sigit Kumala, Senior General Manager Sales PT AHM. 

APM Harapkan Ada Perubahan Peraturan
Beberapa pabrikan atau APM lewat Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) meminta kebijakan ini ditinjau kembali. Setelah sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010.

MA telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dalam pasal ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Produsen di sini adalah berlaku untuk semua industri termasuk APM di industri otomotif.

"Kita masih akan bicarakan dengan rekan-rekan di asosiasi. Karena kebijakan ini dirasa memberatkan industri otomotif khususnya sepeda motor," buka Sigit Kumala, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Komersil AISI.

Diharapkan pemerintah akan mempertimbangkan adanya aturan baru yang tetap memungkinkan impor sepeda motor secara utuh oleh APM. "Rencananya pemerintah akan membuat aturan main baru bagi APM. Akan dibuat cara baru untuk memungkinkan impor barang siap pakai. Untuk otomotif bentuk impor barang siap pakai bisa motor CBU atau spare part," ungkap Reiner.

Lebih jauh Reiner menjelaskan bahwa industri sepeda motor masih membutuhkan aturan lama untuk mendorong pengembangan usahanya. "Diluar kesiapan kami berproduksi di dalam negeri," jelasnya.

Terlebih kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan konsep produk global yang ditetapkan beberapa pabrikan sepeda motor di dunia. Umumnya mereka memproduksi satu model di satu negara untuk dipasarkan ke seluruh dunia. (motorplus-online.com) 


Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa