Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Khusus Moge, Mendesak Diterbitkan!

billy - Jumat, 3 Mei 2013 | 08:59 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Berkendara motor gede alias moge dan motor bersilinder kecil tentu beda. Beberapa pakar safety riding seperti Tomi Ernawan, Joel D. Mastana, Made Surya, Jusri Pulubuhu pernah mengungkapkan mengenai karakter moge dengan power dan bobot besar membuat pengendalian menjadi jauh lebih sulit dibanding motor berkapasitas cc kecil.

Seperti Kawasaki ER-6n yang memiliki power mesin sekitar 64 dk atau ZX-6R yang lebih dari 100 dk. Coba bandingkan dengan bebek atau skubek yang hanya memiliki power di kisaran 7-8 dk. Artinya, tenaga moge 7 bahkan 15 kali lebih besar dibanding skubek, bebek atau sport.

Karena tingkat kesulitan seperti inilah semestinya persyaratan untuk mengendarai moge harus lebih ketat. Ini upaya yang bisa digunakan untuk meminimalkan dampak bahaya berkendara motor dengan power besar.

Rekan jurnalis dari Majalah Moto-Champ, Jepang, Yoshito Narishima pernah berbagi cerita dengan MOTOR Plus di redaksi. Menurutnya, di Jepang pembagian SIM tergantung dari kategori kapasitas mesin. Yakni, kelas cc kecil sampai 125 cc, 125-250 cc dan 250 cc ke atas. Sebenarnya, kondisi pembagian SIM seperti ini juga sudah dikenal di Indonesia. Tapi, hanya untuk kendaraan roda empat.

Di kategori roda 4 dikenal dengan pembagian SIM A dan B berdasarkan jumlah roda dan tonase alias berat kendaraan. “Untuk mendapatkan SIM B pemohon SIM harus mendapatkan SIM A terlebih dahulu,” tegas AKBP Sudarmanto, Kasubdit Binkum Polda Metro Jaya.

Mengacu kepada banyaknya kecelakaan yang menimpa moge dan terakhir dialami oleh dai muda Ustadz Jeffrey Al Buchory, mestinya memang sudah saatnya penerapan pembedaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan power.


Soal pembedaan ini, anggota DPR bidang Transportasi Saleh Husin, SE, M.Si mengungkapkan kesetujuannya terhadap penerapan ini. “Jika memang telah dilakukan penelitian menyeluruh, penerapan pembedaan SIM ini bisa meminimalkan dampak negatif, mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenhub dan Polri harus segera menerapkannya. Bisa dengan Peraturan Pemerintah tak perlu mengubah Undang Undang yang ada. Kami dari DPR akan mendukung upaya itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura itu.

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, anggota DPR yang juga teman almarhum menyetujui adanya pembagian SIM. “Juga peningkatan pemahaman keselamatan berkendara agar kesadaran pengendara jadi lebih tinggi.” (motorplus-online.com) 

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa