Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perluasan Polis Asuransi, Menjamin Risiko yang Dikecualikan

billy - Selasa, 4 Desember 2012 | 08:08 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Musim penghujan kian membuat gelisah warga Jakarta, mulai dari banjir yang menghantui setiap saat, ancaman pohon tumbang, musibah kejatuhan papan reklame dan lain sebagainya. Nah tidak sedikit dari kita yang merasa pede karena merasa sudah ikut asuransi kendaraan. Padahal klausul pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI) yang dimiliki belum termaktub penjaminan terhadap risiko bencana force majeure. Sehingga dibutuhkan perluasan polis asuransi untuk meng-cover semua bencana yang tidak diinginkan yang belum termaktub dalam PSAKBI.

“Jika jaminan asuransi mobilnya itu comprehensive maka perluasan tambahannya juga menjamin kerugian sebagian hingga kerugian total atas risiko perluasan jaminannya. Kemudian jika jaminan kendaraan bermotornya itu TLO (Total Loss Only) maka perluasan tambahannya hanya menjamin kerugian total saja. Maksudnya adalah kerusakan atau kerugian dimana biaya perbaikan lebih besar atau sama dengan 75 persen dari harga pertanggungan kendaraan,” beber Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and Public Relation PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).

Perluasan asuransi juga diutarakan oleh Wayan Pariama, selaku Enterprise Risk Management Deputy Director PT Asuransi Adira Dinamika (Autocilin). Proses perluasan asuransi dapat dilakukan langsung tanpa perlu mendaftar menjadi pemohon asuransi baru. “Mobil sudah terdata di database, hanya tinggal update data mengenai penambahan detail yang belum ter-cover. Selanjutnya tinggal perluasan polis asuransi terhadap bencana force majeur," terang Wayan, yang telah berpengalaman selama 10 tahun membidani asuransi Autocilin.

Adanya perluasan tambahan polis membuat beberapa risiko yang dikecualikan dapat menjadi risiko yang dijamin oleh polis yang baru sehingga jaminan polis menjadi lebih luas. Terlebih pada musim hujan saat ini dimana risiko terjadinya banjir, angin ribut yang mengakibatkan baliho rubuh dan bencana lainnya dapat ter-cover sepenuhnya tanpa perlu membuat polis asuransi baru.

PROSES PERLUASAN


Mekanisme perluasan polis asuransi dapat dirujuk langsung ke kantor perusahaan asuransi. Yakni dengan mengajukan permohonan perluasan asuransi, kemudian diperlukan survey kembali atas mobil tertanggung. Setelah proses permohonan perluasan dan survey telah disetujui oleh perusahaan asuransi, selanjutnya tertanggung dapat melakukan pembayaran premi untuk perluasan jaminan tambahannya.

Lantas apakah dikenakan biaya tambahan? “Ada biaya tambahan, sebab termasuk perluasan jaminan. Biayanya sesuai dengan perluasan tambahan yang ingin digunakan dan disesuaikan dengan coverage polisnya. Contohnya untuk perluasan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor rate-nya adalah 0.35 persen dari harga pertanggungan mobil. Misal mobil seharga Rp 150 juta maka untuk perluasan jaminan tersebut adalah Rp 525 ribu,” urai Iwan, seraya bilang kalau perluasan asuransi kini tengah marak terlebih pada musim hujan saat ini.

CARA KLAIM

Tidak ada yang berbeda dengan tata cara klaim asuransi pada umumnya. Hanya saja disesuaikan dengan jenis bencana yang dialami. “Apabila mobil tertanggung mengalami kebanjiran di rumah sehingga mobil tidak bisa dijalankan, segera kontak customer service untuk mendapat layanan darurat yang akan membantu evakuasi mobil tertanggung ke tempat aman. Selanjutnya akan dibawa ke bengkel dan dilakukan survey klaim, lalu dikeluarkan surat perintah kerja untuk perbaikan di bengkel. Begitupun dengan mobil yang terlanjur menerjang banjir, jika terjadi resiko pecah mesin akan di-cover tentu disesuaikan dengan kondisi dan persyaratan,” rinci Wayan.

Besarnya jumlah penggantian juga terkait dengan Biaya Risiko Sendiri (BRS). “BRS untuk klaim perluasan jaminan angin topan, badai, hujan es, banjir ataupun tanah longsor sebesar 0,5 persen dari nilai kerugian. Minimum Rp 500.000 per kejadian. Jika dibawah Rp 500 ribu maka kerugian ditanggung pemilik kendaraan. Misalnya hanya penggantian karpet dan lain sebagainya,” beber Wayan, seraya bilang proses pengurusan administrasi tidak lebih dari 2 hari kerja.

Kemudian apa saja yang menggagalkan klaim asuransi bencana force majeure? “Risiko penyebab terjadinya klaim tidak termasuk risiko yang dijamin sesuai polisnya. Kemudian tidak mengikuti prosedur saat terjadi klaim seperti yang tertera di dalam polis asuransi. Klaim akan diterima jika penyebab terjadinya klaim disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis, oleh karenanya silahkan baca polis Anda,” jawab Iwan merinci. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa