Nah, masih menurut Iwan, sapaan akrabnya, dengan alasan itu, maka perusahaan asuransi tidak dapat mengabulkan klaim atas kecelakaan Avanza tersebut karena berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 1 butir 1.4.
Isinya adalah sebagai berikut. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Makanya, hati-hati dalam berkendara. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR