Jika sebuah mobil yang telah diasuransikan diperjualbelikan dan pemilik baru mobil tersebut ingin asuransinya tetap aktif, maka dalam hal ini berlaku endorsement letter. “Endorsement letter merupakan surat pengalihan dari pemilik mobil sebelumnya kepada pemilik mobil baru yang menyatakan bahwa asuransi mobil tersebut beralih kepemilikannya dengan cara mengubah nama dalam polis,” jelas Laurentius Iwan Pranoto Sutanto selaku Marketing Communication & PR Dept Head Garda Oto. Lanjutnya, pengubahan tersebut tentu saja harus atas dasar kesepakatan pemilik lama dan baru, serta pengajuannya dilakukan oleh pemilik lama (Tertanggung) ke perusahaan asuransi.
Masih menurut Iwan, sapaan akrabnya, hal ini juga dipertegas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 10 mengenai Pengalihan Kepemilikan. Disebutkan bahwa apabila Kendaraan Bemotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut. “Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” bilang Iwan lagi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR