Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Asuransi: Apa Saja yang Ditanggung Pihak Ketiga?

billy - Kamis, 22 November 2012 | 06:04 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Barangkali pernah kita alami tak sengaja menabrak sesuatu ketika berkendara, entah itu menabrak kendaraan orang lain, orang, atau apapun. Atau kebalikannya ditabrak kendaraan lain. Dalam asuransi terdapat istilah Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III) yaitu atas kerugian yang diderita pihak ke-3 yang berada di luar objek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh objek tersebut.

Klausul mengenai asuransi pihak ketiga atau disebut juga Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab 2 mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Apa saja yang ditanggung oleh asuransi pihak ke-3? "Hal-hal yang bisa dicover oleh TJH III tidak sebatas pada kerusakan kendaraan bermotor tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian," jelas Rudiansyah, Marketing Communications & PR, PT Asuransi Astra Buana. Namun penggantiannya tidak boleh melebihi limit TJH III yang disepakati Tertanggung.

TINDAKAN PREVENTIF


Bagaimana cara memperoleh klaim asurasi pihak ke-3? Berdasarkan PSAKBI, proses untuk melakukan klaim TJH III diatur dalam Pasal 11 mengenai Kewajiban Tertanggung Dalam Hal Terjadi Kerugian dan Atau Kerusakan Ayat 2. Detailnya bisa ditanyakan ke pihak asuransi.

Adakah hal-hal yang bisa membatalkan asuransi pihak ke-3? Menurut Rudiansyah, TJH III akan batal atau tidak bisa digunakan bila Tertanggung menabrak mobil yang juga sudah diasuransikan. Dalam hal ini disebut knock for knock agreement, yaitu kesepakatan antarperusahaan asuransi bilamana terjadi kecelakaan/tabrakan yang melibatkan dua kendaraan (mobil) yang diasuransikan maka pemilik mobil tersebut harus mengajukan klaim ke provider asuransinya masing-masing.

Sebaliknya, jika mobil yang ditabrak oleh Tertanggung tidak diasuransikan, maka TJH III bisa digunakan. Selain itu, TJH III juga memiliki limit nominal penggantian. Jadi bila kerusakan mobil yang ditabrak oleh Tertanggung melebihi limit TJH III, maka selisihnya dibebankan kepada Tertanggung atau kesepakatan antara Tertanggung dengan pihak ketiga.

“Bila kita melihat kondisi saat ini, khususnya di kota-kota besar, di mana volume kendaraan semakin meningkat sementara kondisi infrastruktur kurang baik, maka perluasan jaminan TJH III menjadi begitu penting,” lanjut Rudiansyah. Hal ini sebagai tindakan preventif untuk menghindari konflik di jalan raya, karena walaupun kita sudah menerapkan perilaku berkendara yang baik untuk menghindari tabrakan/kecelakaan, tapi kondisi lingkungan sekitar atau perilaku pengendara lain bisa memicu hal buruk terjadi. Bahkan, di beberapa negara lain, TJH III ini wajib diambil oleh pemegang polis.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa