“Kalau pemerintah bertujuan meningkatkan investasi nasional kami dukung, asalkan mau memberi insentif pada perusahaan yang menambah investasi di sini,” ujar Johnny Darmawan, Ketua Umum III Gaikindo pada Selasa (10/4).
Seperti dikabarkan sebelumnya, peraturan pelarangan penjualan mobil impor dikeluarkan setelah dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung (MA).
Beberapa waktu lalu MA memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut.
Sebelumnya dalam pasar ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Dampaknya barang impor utuh, seperti barang elektronik dan otomotif terpaksa dijual melalui distributor non resmi. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR