Kendaraan kedua 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga 2,5% menjadi 6%, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4% naik menjadi 10%.Sanksi administratif telah disiapkan bagi wajib pajak progresif yang kedapatan melanggar maka dikenakan denda 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap bulannya.
“Denda 2% terhitung dari bulan pertama mobil itu dibeli, denda berjalan terus hingga seluruhnya dilunasi,” lanjut pria yang berkantor di Jl. Abdul Muis, No. 66, Jaksel.Merujuk data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, penerimaan PKB masih jadi primadona bagi pendapatan daerah.
Target pemasukkan pajak DKI Jakarta untuk tahun 2014 adalah Rp 32 triliun. “Dari Rp 32 triliun PKB berkontribusi Rp 5,1 triliun, kemudian pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 6,4 triliun. Jadi total penerimaan pajaknya Rp 11,5 triliun. Jumlah tersebut masih belum final, masih ada sisa 2 minggu hingga penutup tahun 2014,” rinci Iwan. • (Otomotifnet.com)
Simulasi Perhitungan Pajak Progresif DKI Jakarta
Besaran pajak progresif yang disebut DPP (Dasar Pengenaan Pajak) ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x besaran pajak progresif yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini ini Perda DKI Jakarta No. 8, Tahun 2010.
Rinciannya untuk kepemilikan kendaraan pertama 1,5%, kendaraan kedua 2%, kendaraan ketiga 2,5% serta kendaraan keempat dan seterusnya 4%.
Contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor untuk 1 tahun, misalnya diketahui mobil I memiliki NJKB sebesar Rp 150.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1. Kemudian mobil II memiliki NJKB senilai Rp 300.000.000,00 dengan koefisien Bobot senilai 1.
Maka detail perhitungannya, mobil I = (Rp 150.000.000 x 1) x 2 % = Rp 3.000.000. Lalu mobil II = (Rp 300.000.000 x 1) x 4 % = Rp 12.000.000.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR