Meski pencahayaan motor saat ini menganut sistem nyala terus atau light on sepanjang waktu, namun cahaya cukup saat berkendara malam sangat diperlukan.
Dalam Pasal 24, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan disebutkan, lampu utama dekat dan lampu utama jauh untuk motor harus memenuhi persyaratan. Antara lain dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh.
Dengan jarak segitu, rasanya sudah cukup layak untuk menerangi jalan yang akan dilewati pengendara ketika melaju di jalur yang minim penerangan.
Coba deh sekarang dicek sekarang. Apakah lampu dan semua peranti penerangan di motor brother sudah memenuhi standar keselamatan itu.
Coba dicermati! (motorplus-online.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR