“Registrasi SIM Online ini merupakan salah satu upaya Satpas SIM Daan Mogot untuk mempercepat pelayanan. Untuk sementara, pendaftaran online ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C di Satpas Daan Mogot,” ujar Kompol Twedi Aditya, S.Ik, Kasi SIM Daan Mogot.
Bagaimana cara mendaftarya? Pertama masuk ke website registrasi SIM online di http://www.tmcmetro.com/regsimonline/. Selanjutnya, tab baru dengan mengklik formulir registrasi harus diisi pemohon dengan identitas yang benar sesuai KTP dan SIM lama.
“Selanjutnya, login ke sistem registrasi melalui Autentifikasi Pengguna. Username dan Password disesuaikan dengan isian pada saat pengisian formulir online,” jelas Kompol Twedi.
Kemudian, cetak formulir permohonan SIM online. Setelah itu, pemohon membawa pesyaratan perpanjang SIM dan hasil formulir permohonan SIM online pada loket perpanjangan online 2 hari setelah pengisian. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR