Semua kode garis ini ada tujuan dan maksudnya. “Di beberapa ruas jalan, ada penerapan garis. Tujuan adanya garis itu sebenarnya untuk membantu kelancaran jalan dan menghindari adanya kecelakaan,” ungkap AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, garis utuh tunggal (Gbr.1) maknanya larangan bagi kendaraan melintasi garis. Sedang garis tunggal terputus (Gbr.2) yakni garis yang membagi arus lalu lintas dan dapat dilintasi oleh kendaraan untuk menyalip.
“Garis ganda utuh putih (Gbr.3), maksudnya Anda harus mengambil sebelah kiri jalur rangkap. Anda tidak boleh melintasi garis itu untuk melewati kendaraan maupun belok,” katanya rinci.
Garis ganda putih dengan garis terputus dekat dengan pengendara (Gbr.4). “Maksudnya, Anda boleh melintasi garis ini untuk melewati bila kondisi jalan di depan dalam kondisi aman,” lanjutnya.
Paham kan. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR