“Kalau tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di Kejaksaan setempat,” kata Kombes Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Dalam proses ini bisa menunggu 2 Minggu untuk ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan juga petugas tilang langsung saja memberikan surat tilang merah kepada setiap pelanggar lalin walaupun si pelanggar lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses tawar-menawar antara petugas dan pengendara.
Slip biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, tinggal transfer dana via ATM. Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM atau STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR