Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Klaim Asuransi Kendaraan, Syarat Lengkap Kerjaan Cepat

billy - Jumat, 30 Desember 2011 | 15:02 WIB
No caption
No credit
No caption

 
JAKARTA - Mobil Anda yang cacat bodi masih terkatung-katung di bengkel karena menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) dari asuransi? Atau ada pihak bengkel yang masih belum bisa memastikan kapan mobil kelar? Seharusnya hal se­perti itu tidak perlu terjadi jika pelangan mengerti hak dan kewajibannya dalam mengajukan klaim asuransi.

“Sering terjadi salah komunikasi antara pelanggan dengan asuransi terkait perihal pekerjaan body repair,” jelas Nina Mulani, Service Head Tunas Toyota Radin Inten. ”Terkait dengan proses tunggu SPK dari asuransi maka sebaiknya pelanggan harus mengerti tata cara pengajuan klaim mobilnya,” tambah wanita yang murah senyum ini.

Menurut Nina, ada standar pengajuan klaim asuransi kendaraan. Pertama adalah pelanggan membawa fotokopi polis asuransi, STNK, KTP, dan SIM. Setelah sampai di bengkel, pelanggan harus mengisi laporan klaim. Isi formulir ini antara lain identitas tertanggung dan kendaraan.

Setelah semua beres, bengkel akan mengirim semua berkas ke penyedia asuransi. Langkah berikutnya adalah pihak asuransi akan melakukan survei ke bengkel dan melakukan proses estimasi harga.

Nah, jika semua disetujui, barulah SPK (Surat Perintah Kerja) akan turun. “Jika semuanya lancar, proses ini hanya memakan waktu paling lama dua hari. Setelah itu baru bengkel bisa melakukan reparasi,” jelas Nina lagi. Nah, kalau sudah paham tidak harus menunggu lama bukan? (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa