Padahal aturan untuk tak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nopol ini, sudah diatur dalam pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan TNKB yang termaktub dalam UU No.22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, mewajibkan untuk mengikuti syarat warna, jarak antar huruf serta angka, material atau bahannya serta penempatan atau pemasangan pada kendaraan sesuai standarnya.
Menurut AKBP Teddy Minasa, Kabag. Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, penindakan terhadap pelanggaran atau modifikasi pelat nopol kendaraan ini sudah diintensifkan sejak awal 2011 lalu.
Bagi setiap pelanggar, akan terkena penalti sebesar Rp 500 ribu, atau kurungan dalam bui selama 2 bulan. Nah jika Anda berniat memodifikasi pelat nopol mobil, mesti lebih berhati-hati ketimbang nanti ditilang polisi.
Supaya lebih paham tentang modifikasi yang tak kelewat batas, ada baiknya mencermati ulasan berikut.
Pastikan tidak terdapat kesalahan pada pelat nopol mobil Anda, sebelum diajak melenggang ke jalanan. Ada beberapa aturan di lapangan yang mesti dipatuhi soal TNKB. Jangan sampai ditilang lantaran sembrono memodifikasi pelat identifikasi kendaraan ini.
Hal-hal seperti apa sih yang diperbolehkan dan tidak pada TNKB mobil? Menurut AKBP Tomex Korniawan, wakil direktur lalu lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, pelat nopol. yang dibenarkan untuk dipakai seperti versi yang dirilis Korlantas Polri. "Memang tidak boleh diubah (dimodifikasi) sedikitpun (Gbr.1)," tandas Tomex.
Pelanggaran paling parah seperti memindahkan posisi huruf dan angka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Saat ini memang banyak yang mengakali posisi angka serta huruf, menjadi sebuah kombinasi agar bisa dan mudah terbaca (Gbr.2).
"Konsumen yang bikin model pelat nopol. seperti ini, biasanya kurang puas dengan kombinasi angka dan huruf yang sulit diingat. Makanya lantas mereka minta dibuatkan kombinasi huruf dan angka, supaya mudah dibaca dan diingat," ungkap Heru, spesialis modifikasi pelat nopol. di Kebayoran Lama, Jaksel.
Salah kaprah yang banyak dilakoni para pemilik mobil, seperti melapis ulang warna dasar hitam dengan nuansa dof (standarnya mengilap). Kalau sekadar melapis ulang pakai aksen kusam memang tak terlalu bermasalah.
Namun jika garis putih di bawah kombinasi huruf dan angka juga dihilangkan (Gbr.4), ini yang bisa menjadi masalah di mata petugas polantas di lapangan. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR