Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Dicuri Saat Masa Kredit? Tenang, Klaim Cuma 14 Hari Kok

billy - Selasa, 26 April 2011 | 12:03 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

JAKARTA - Musibah memang bisa menimpa siapa saja, termasuk Anda. Saat ingin berangkat ke kantor tiba-tiba mobil sudah tidak ada di garasi. Padahal, mobil masih dalam masa kredit. Lalu apa yang harus dilakukan? Tenang saja, saat mengajukan leasing, pasti mobil Anda juga sudah di asuransikan.

Langkah awal yang harus dilakukan konsumen adalah, segera melapor ke pihak Finance. Seperti yang dikatakan Tan Surjanto, corporate finance planning & investor relations department PT. BCA Finance, “Konsumen tinggal lapor ke pihak Finance, lalu kalau mengajukan sendiri asuransinya segera lapor ke pihak asuransi.

Dan yang tidak kalah penting adalah segera buat laporan ke pihak kepolisian,” ungkapnya. FYI, laporan ke pihak kepolisian ini, adalah hal yang paling penting. Karena pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan pernyataan pencurian adalah pihak kepolisian. Hal ini juga diamini Edi Suyitno direktur marketing PT, Oto Multiartha. “Terutama harus ada laporan kepolisian,” ujarnya.

No caption
No credit
No caption

Selanjutnya, untuk bisa memproses laporan kehilangan ke pihak asuransi, jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Seperti laporan kerugian yang diisi lengkap dan ditanda-tangani tertanggung (pelanggan), fotokopi STNK, fotokopi SIM pada saat kejadian, fotokopi tertanggung (pelanggan), surat keterangan polisi dan surat pernyataan siap di survey.

Namun perlu diketahui, setiap perusahaan asuransi tidak akan menjamin kendaraan yang hilang akibat penggelapan dan penipuan.

Bila penyelidikan sudah dilakukan oleh kepolisian dan pihak asuransi, maka klaim Total Lost Stolen dapat diproses lebih lanjut. Tertanggung (pemilik mobil) akan mendapatkan surat pengantar dari pihak asuransi untuk membantu pembuatan surat blokir STNK dari kepolisian daerah tempat Anda berada (setingkat Polda).


 Siapkan dokumen yang dibutuhkan selengkap-lengkapnya, agar proses klaim menjadi lebih cepat
Pembayaran atau penggantian klaim, akan dilakukan setelah pemilik kendaraan melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Yang pasti, jika pemilik kendaraan sudah menjalani proses klaim dengan benar dan melengkapi dokumen yang diperlukan, maka sejak dari penyerahan dokumen lengkap hingga penggantian klaim membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja.

Namun, apabila mobil yang dilaporkan hilang tersebut ditemukan dalam waktu kurang dari 60 hari, maka kerugian yang dapat dilaporkan adalah klaim Partial Loss.

Misalnya, jika mobil ditemukan dan sempat dirusak oleh pelaku kejahatan, maka pemilik bisa mengajukan klaim Partial Loss yang dilengkapi dengan surat laporan kepolisian setempat.  (mobil.otomotifnet.com)

Tips Proses Klaim
1.    Segera melapor ke pihak finance dan juga asuransi.
2.    Buat surat laporan dari Kepolisian perihal kehilangan mobil.
3.    Siapkan dokumen penting seperti fotokpi STNK, SIM dan KTP.
4.    Buat surat pengantar dari pihak asuransi untuk blokir STNK.
5.   Setelah penyelidikan selesai, penggantian akan dilakukan sekitar 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa