Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simpatisan Melanggar Seperti Ini akan Terkena Tilang

Minggu, 16 Maret 2014 | 15:25 WIB
No caption
No credit
No caption



Jakarta - Eforia dari pesta demokrasi yang bikin pusing polisi lalu lintas dan aparat keamanan terkait, adalah sikap ugal-ugalan simpatisan saat hendak menuju dan pulang dari pusat lokasi kampanye. Seperti dilakukan oleh salah satu partai di GBK, Jakarta Selatan, hari ini (16/3), meski cukup tertib, pelanggaran masih ada.

Lantas seperti apa bentuk pelanggaran yang akan ditindak oleh kepolisian? Untuk mobil tidak boleh menerobos lampu merah, berdiri atau duduk di atas atap (termasuk bus) saat kendaraan berjalan dan segela bentuk pelanggaran lalu lintas.

Begitu Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya menjelaskan ketika ditanya Otomotifnet.com, hari ini (16/3). Sedangkan roda dua, tidak boleh bertiga, tambahnya. (Mobil.Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa