Jakarta - Eforia dari pesta demokrasi yang bikin pusing polisi lalu lintas dan aparat keamanan terkait, adalah sikap ugal-ugalan simpatisan saat hendak menuju dan pulang dari pusat lokasi kampanye. Seperti dilakukan oleh salah satu partai di GBK, Jakarta Selatan, hari ini (16/3), meski cukup tertib, pelanggaran masih ada.
Lantas seperti apa bentuk pelanggaran yang akan ditindak oleh kepolisian? Untuk mobil tidak boleh menerobos lampu merah, berdiri atau duduk di atas atap (termasuk bus) saat kendaraan berjalan dan segela bentuk pelanggaran lalu lintas.
Begitu Hindarsono, Kasubdit Bin Gakum Polda Metro Jaya menjelaskan ketika ditanya Otomotifnet.com, hari ini (16/3). Sedangkan roda dua, tidak boleh bertiga, tambahnya. (Mobil.Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR