Jakarta - Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KTPS/M/2013 pada tanggal 28 November 2013, tarif tol dalam kota Jakarta resmi dinaikkan per 5 Desember nanti dengan penyesuaian tarif 14.29%.
Kenaikan tarif ini adalah kelanjutan rencana penaikan tarif yang harusnya terjadi pada bulan Oktober lalu. Realisasinya diberlakukan pada dua jalur tol dalam kota sepanjang 50.60 km yang meliputi Cawang- Tomang – Grogol – Pluit serta Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Seperti dilansir website Sekertaris Kabinet, hari ini (2/12), kenaikan tarif tersebut dikenakan dalam lima golongan:
Golongan I: tariff lama Rp7.000 menjadi Rp8.000
Golongan II: Traif lama Rp8500 menjadi Rp10.000
Golongan III: Tarif lama Rp11.500 menjadi Rp13.000
Golongan IV: Tarif lama Rp14.000 menjadi Rp16.000
Golongan V: Tarif lama Rp17.000 menjadi Rp19.000
(mobil.otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR