Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mulai 5 Desember 2013, Tarif Tol Dalam Kota Naik!

Senin, 2 Desember 2013 | 10:28 WIB
No caption
No credit
No caption


Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pada 28 November 2013, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. 

Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif tol dalam kota dengan panjang 50,6 Km ini seharusnya sudah berlaku tpada 11 Oktober.

Namun karena pada saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian ditunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan.

"Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember mendatang,” kata Sumadilaga dalam jumpa pers di Jakarta, sebagaimana dilansir website Sekertaris Kabinet, hari ini (2/12) (mobil.otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa